SOAL JAWAB TENTANG ZAKAT
mas’alah:
bolehkah
selain mujtahid baik mutlak maupun muqoyad mengqiyaskan suatu masalah yang
terdapat didalam kitab-kitab fiqih mempunyai persamaan?
Jawab:
Tidak
boleh secara mutlak
Dasar
pengambilan Dalil:
1.
Bughyatul
Mustarsyidin
Terjemah:
Telah
dijelaskan dalam fatawi ibnu hajar : dilarang memberi fatwa bagi orang yang
membaca kitab belum ahlinya, kecuali terhadap ilmu (pengetahuan) yang sudah dimengerti
dari madzabnya dengan pengetahuan yang sudah yakin (kebenarannya) seperti
wajibnya niat dalam wudlu dan batalnya wudlu dengan memegang dzakarnya. Benar
jika ia nukil (mengambil) hukum dari mufti lain dari kitab yang sudah dipercaya
maka itu boleh dan itu pemindahan pendapat bukan member fatwa. Dan tidak boleh
bagi dirinya member fatwa terhadap sesuati yang tidak ditemukan bentuk tertulis
meskipun ditemukan persamaannya. Dengan demikian orang yang mahir betul dalam
fiqih ialah orang yang menguasai ilmu ushulnya imam mereka pada setiap bab, dan
ia masuk tingkatan ashabil wujuh 9orang-orang yang punya hak pendapat yang
sah). Dan ini sudah putus sejak 400 tahun yang lalu (tidak ada generasi
penggantinya).
Mas’alah:
Ada
orang berdomisilir di malang umpanya kemudian ia meninggal di Surabaya. Lalu
mayatnya sebelum di sholati di Surabaya (tempat tinggal) di bawa ke malang
(tempat ia berdomisili). Bagaimana memindah mayat yang belum disholati itu dari
rempat tinggal?
Jawab:
Ada
perbedaan pendapat antara imam baghowi yang mengatakan makruh dan imam
mutawalli yang mengatakan haram.
Dasar
Pengambilan Dalil:
1.
Al-Mahali,
I : 351-352
Terjemah:
Haram
memindah mayit sebelum di qubur dari daerah mayitnya kedaerah lain untuk
dikubur disitu. Sebaian pendapat mengatakan makruh kecuali jika dekat dengan
makkah, madinah atau baitul muqoddas. Maka sebaiknya dipindah kesana ada
keutamaan mengubur disana, hal ini sesuai nashnya imam syafi’I. dan imam
baghowi, dan lainnya mengatakan makruh seperti imam mutawalli dan lainnya
mengatakan haram (memindah).
Mas’alah:
Banyak
terjadi di kota-kota terutama di kota-kota besar pesawat telpon yang di
sediakan untuk umum, siapa saja bisa memakai (menggunakan) asal ia memasukan uang
logam Rp. 50 umpanya kedalam tempat yang disediakan (sudah barang tentu uang
itu lepas dari milik orang yang memasukkan ). Kemudian uang tersebut dimiliki
oleh pemilik pesawat telepon (Telkom dan sebagainya ). Demikian itu dapatkah di
benarkan menurut syasi’at dan termasuk mu’amalah apakah itu?
Jawab
:
Adalah
mu’amalah ijaroh shohihah (aqad sewa yang sah ) .
Dasar
Pengambilan Dalil:
1.
Mughni
al-Muhtaj
وَالْكِتَابَةُ
بِالْبَيْعِ وَنَحْوِهِ عَلَى نَحْوِ لَوْحٍ أَوْ وَرَقٍ أَوْ أَرْضٍ كِنَايَةٌ.
Terjemah:
Jual
beli atau sesamanya dengan cara (transaksi) menggunakan tulisan pada papan,
kertas, atau tanah adalah cukup (dianggap sah).
فَإِنْ
قَالَ : بِعْ وَأَشْهِدْ لَمْ يَكُنْ الْإِشْهَادُ شَرْطًا صَرَّحَ بِذَلِكَ
الْمَرْعَشِيُّ ، وَاقْتَضَاهُ كَلَامُ غَيْرِهِ وَالْكِتَابَةُ بِالْبَيْعِ
وَنَحْوِهِ عَلَى نَحْوِ لَوْحٍ أَوْ وَرَقٍ أَوْ أَرْضٍ كِنَايَةٌ فِي ذَلِكَ ،
فَيَنْعَقِدُ بِهَا مَعَ النِّيَّةِ بِخِلَافِ الْكِتَابَةِ عَلَى الْمَائِعِ
وَنَحْوِهِ كَالْهَوَاءِ ، فَإِنَّهُ لَا يَكُونُ كِنَايَةً لِأَنَّهَا لَا
تَثْبُتُ ، وَيُشْتَرَطُ الْقَبُولُ مِنْ الْمَكْتُوبِ إلَيْهِ حَالَ الِاطِّلَاعِ
لِيَقْتَرِنَ بِالْإِيجَابِ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ .[1][3]
Mas’alah :
Dewasa
ini banyak madaris diniyah islamiyah yang hari liburnya hari ahad bukan hari
jum’at. Apakah ini tidak termasuk dalam maqolah :
"من
تشبه بقوم فهو منهم "
Sehingga hukumnya haram?
Dan apabila tidak termasuk dalam maqolah
tersebut, sampai dimanakah batas-batas tasyabbuh yang haram itu?
Jawab:
Jika
bertujuan untuk syi’ar kafir maka haram dan apabila tidak ada tujuan sama
sekali maka hukumnya makruh.
Dasar Pengambilan Dalil:
1.
Ahkamu
Fuqoha 1/25 masalah no. 33
Terjemah:
Ketika
berpakaian (tingkah laku ) menyerupai orang kafir, untuk syi’ar kekafirannya
maka ia kafir dengan pasti ….s/d … seandainya tidak bertujuan menyerupai mereka
sama sekali tidak apa-apa baginya tetapi itu makruh.
2.
Ahkamu
Fuqoha 11/239
Terjemah:
Apa pengertian tasabuh (menyerupai) pada sabda Nabi
Saw : “ barang siapa yang menyerupai kaum, maka dia dari golongannya” di zaman
sekarang. Yaitu maksudnya seperti yang ada pada fathul barri.
3.
Fathu
Al-Barri, X : 273
Terjemah:
Syekh
Abu Muhammad bin Abi Hamzah berkata menurut dhoirnya lafadz adalah melarang
menyerupai pada setiap sesuatu (dari kafir) begitu juga dalil-dalil lain
mengatakan. Maksudnya menyerupai (orang-orang kafir yang dihukumi haram) adalah
menyerupai dalam pakaian, hiasan, sifat-sifatnya dan sesamanya bukan menyerupai
dalam urusan kebaikan.
Mas’alah:
Bagaimana
hukumnya mengembala binatang di maqbaroh dan bagaimana juga hukumnya makan di
maqbaroh?
Jawab :
Memasukan
binatang di kuburan itu haram kalau kuatir mengotori dan menajisi. Kalau tidak
hukumnya makruh.
Dasar Pengambilan Dalil:
1.
Bughya
al-Murtasyidin, hal. 94
Terjemah :
Memasukkan
binatang ketanah kuburan dan menginjaknya kuburan itu sangat makruhnya di
banding kemakruhan orang (anak adam) menginjak dengan dirinya sendir. Dan
banyak ulama yang berpendapat haram duduk-duduk diatasnya, karena dasar hadits
muslim, jumhurul ulama mengartikan haram duduk diatas kubur itu untuk qodli
hajat (kencing / berak). Tidak ada keraguan bagi orang yang melihat hewan
piaraan kencing diatas kuburan wajib mencegahnya, meskipun binatang itu bukan
mukallafah (terbebani hukum) tapi orang yang melihat adalah mukalaf. Menjadi
sangat parah kemakruhannya bila kuburan itu milik orang terkenal/tokoh dengan
kekuasaan atau keilmuan (ulama), apalagi dia terkenal dari keduanya (alim juga
penguasa) seperti syekh isma’il al-hadromiy, bahkan dihawatirkan hal itu
(pelakunya) termasuk penentang yang boleh diperangi menurut hadits Quds, karena
mayat akan merasa sakit seperti sakitnya orang yang hidup. Adapun menjadikan
temapat makamnya binatang dikuburan, makan-makanan dikuburan dan menyibukkan
sesuatu dari makan di kubur itu haram secara mutlaq.
Mas’alah :
Bolehkah
kita tetap diam tentang adanya komplek/tempat pelacuran yang rumahnya dibangun
begitu rupa?
Jawab :
Tidak
Boleh
Dasar Pengambilan Dalil:
1.
Hadits
Nabi Saw
Terjemah:
Dalam
hadits disebutkan : barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran maka
rubahlah dengan tangannya (kekuasaan) jika tidak mampu maka dengan lisannya,
jika tidak mampu maka harus ingkar dalam hatinya, yang demikian itu adalah
lemahnya iman (minimnya orang beriman).
Mas’alah:
Bagaimana
hukumnya menempatkan pengantin di atas pelaminan/kuade sebagaiman yang berlaku
sekarang ?
Jawab
:
Boleh
Asalkan tidak mendatangkan munkarot dan aman dari fitnah.
Dasar
Pengambilan Dalil:
1.
Al-ittihaf,
VII : 248
ومن المنكر
حضور النسوة المنكشفات الوجوه
Terjemah:
Termasuk
kemungkaran adalah datangnya (menampakkannya diri) perempuan-perempuan yang
terbuka wajah-wajahnya.
Mas’alah
:
Ada
sebagian tanah yang diwakafkan untuk kuburan sedangkan hasilnya diwakafkan ke
madrasah mengingat kebutuhan yang mendesak kemudian tanah tersebut dijual dengan
harga yang mahal (letaknya dikota). Kemudian hasil penjualnya di belikan untuk
ganti kuburan yang asli. Sedangkan kelebihannya uangnya untuk madrasah termasuk
kesejahteraan guru . Bagaimanakah hukumnya penjualan tanah tersebut dan
bagaimana pula hukumnya pergantian tanah kuburan itu?
Jawab:
Tidak
boleh dan tidak sah.
Dasar
Pengambilan Dalil:
1.
Raudlotu
al-tholibin, IV : 438 – 439 dan III : 175
Mas’alah
:
Ada
orang kawin setelah dukhul (bersetubuh) kemudian cerai (thalaq) dalam keadaan belum
mempunyai anak. Kemudian zaujul mutholliq (suami yang pertama) kawin lagi
dengan perempuan lain dan mempunyai anak laki-laki. Sedangkan zaujat
muthollaqoh juga kawin lagi dengan laki-laki lain dan mempunyai anak perempuan.
Kemudian anak laki-laki dari zaujul mutholiq kawin dengan anak perempuan dari
zaujat muthollaqoh. Apakah pernikahan itu sah atau tidak ? dan apakah anak
perempuan istri yang dithalaq itu tidak termasuk rabibah dari suami yang
menalaq?
Jawab
:
Anak
perempuan dari istri yang ditalaq termasuk rabibah dari suami yang menalaq.
Dasar
Pengambilan Dalil:
1.
I’anatut
Tholibbin, III : 292
بزيادة
(قوله: بخلاف أمها) أي فإنها تحرم، ولو لم يطأها، لكن بشرط صحة العقد عند عدم
الدخول، كما تقدم (قوله: ولا تحرم بنت زوج الام) أي على ابن الزوجة، وهذا يعلم من
قوله وكذا فصلها، أي الزوجة. ومثلها أم الزوج فلا تحرم على ابن زوجته. (قوله: ولا أم زوجة الاب) أي ولا تحرم أم
زوجة أبيه عليه وهذا يعلم من قوله تحرم زوجة أصل، ومثلها بنت زوجة أبيه فلا تحرم
عليه. (وقوله:
والابن معطوف على الاب) أي ولا يحرم أم زوجة ابنه، ومثلها بنت زوجة ابنه. وهذا
يعلم من قوله وزوجة فصل. (والحاصل) لا تحرم بنت زوج الام ولا أمه ولا بنت زوج
البنت ولا أمه ولا أم زوجة الاب ولابنتها ولا أم زوجة الابن ولابنتها ولا زوجة
الربيب ولا زوجة الراب وهو زوج الام لانه يربيه غالبا (قوله: ومن وطئ امرأة) أي
ولو في الدبر أو القبل ولم تزل البكارة. ومثل الوطئ
استدخالها ماء السيد المحترم حال خروجه أو ماء الاجنبي بشبهة. ويشترط في الواطئ أن يكون حيا، وأن يكون
واضحا، وخرج بالاول الميت فلا تحريم باستدخالها ذكره، وبالثاني الخنثى فلا أثر
لوطئه لاحتمال زيادة ما أولج به وخرج بقوله وطئ ما إذا باشرها بغير وطئ فلا تحرم
(قوله: بملك) الباء سببية متعلقة بوطئ (قوله: أو شبهة منه) أي أو بسبب شبهة حاصلة
من الواطئ، سواء وجد منها شبهة أيضا أم لا.[1][4]
Terjemah
:
Tidak
haram dinikah anak perempuan suami ibu bagi anak istrinya (antara anak gawan
suami istri) hal ini diketahui dari kata-kata pengarang : begitu juga
memisahkan istri, begitu juga ibunya suami tidak haram bagi anak laki-laki
istriya. (kata-kata dan tidak haram ibu dari isrtinya ayah) yakni tidak haram
dinikah : yaitu ibu dari istrinya ayah bagi orang anaknya ayah. Hal ini
diketahui dari kata-kata mushonif , haram istrinya orang tua, begitu juga haram
istrinya ayahnya sendiri (ibu tiri) maka bagi anaknya ayah tidak haram …s/d …
al-hasil : tidak haram dinikah anak perempuan dari suaminya ibu (anaknya ayah
tiri) dan juga ibunya. Dan tidak haram dinikah anak perempuan suaminya anak
perempuan, dan ibunya, dan juga ibu dari istrinya ayah, dan anak perempuannya.
Dan juga tidak haram ibu dari istri anak laki-laki dan anak perempuannya dan
juga tidak haram istri anak angkat dan istri dari majikan meskipun dia suaminya
ibu, karena dia yang meramutnya secara umum.
Mas’alah
:
Seseorang
bernadzar akan menyerahkan waqof kepada masjid berupa sebagian tanah yang
sedang dipersengketakan (tanah diakui oleh orang lain) dan nadzarnya sudah
diucapkan kepada seorang kyai yang menjadi pengurus ta’mir masjid tersebut,
sedangkan mengenai nadzar yang diucapkan itu dia dalam keadaan panic, susah,
dan bingung. Katanya : kalau perkara tanah itu menang, maka yang sebagian saya
waqofkan untuk masjid, seolah-olah dia dalam keadaan tidak sadar. Berhubung
masih dalam keadaan perkara maka yang diberikan kepada masjid itu yang sebagian
dari hasilnya. Kemudian orang itu meninggal dunia sebelum perkaranya
diputuskan. Setelah beberapa bulan, keputusan perkara itu menang.
Pertanyaan
:
Apakah
nadzarnya itu dianggap sah yang harus dilaksanakan, ataukah tidak?
Kalau
sah kemudian ahli warisnya tidak melaksanakan. Apakah ahli waris termasuk makan
barang haram ataukah tidak?
Jawab
:
Bahwa
nadzar sebagaimana tersebut diatas, adalah sah hukumnya, tetapi batal, karena
matinya sinadzir sebelum terwujudnya sifat mu’alaq alaih.
Dasar
Pengambilan Dalil:
1.
Bughyatul
Mustarsyidin, 269 – 270
Terjemah:
(mas’alah
ba-kaf) ulama berbeda pendapat dalam diperbolehkannya menasarufkan nadzar yang
digantungkan dengan sifat yang belum wujud. Syekh zakariya memperbolehkan yang
diikuti oleh imam Romli. Abu mahrom dan ibnu hajar juga setuju dalam penjelasan
kitab I’ab dan seterusnya ….
Mas’alah
:
Ada
seseorang kawin dua. Istri yang pertama mempunyai anak banyak (laki-laki dan
perempuan), sedangkan istri yang kedua tidak mempunyai anak sama sekali. Pada
waktu masih sehat, ia berwasiat kepada istri mudanya, katanya : engkau jangan
mengharapkan barang warisan dariku karena aku mempunyai anak banyak. Dan nanti
terserah engkau, kalau diberi engkau terima, kalau tidak jangan menuntut.
Kemudian setelah beberapa tahun, ia meninggal dunia.
Pertanyaan
:
Apakah
wasiat itu dilaksanakan atau tidak?
Jawab
:
Mas’alah
tersebut tidak termasuk wasiat, sebab tidak sesuai dengan haqiqot ta’riful
(definisi wasiat).
Dasar
Pengambilan Dalil:
1.
Al-jamal
ala minhaj, IV : 40
االوصية
تبرع بحق مضاف ولو تقديرا لما بعد الموت، .... سد عكن فلا كسانأن إسقاط الحق
ترسراه كفدا الزوجة الثانية بعد موت الزوج.
Terjemah
:
Wasiat
adalah ibadah dengan hak yang disandarkan setelah mati tasarufnya walaupun
hanya kira-kira, … sedangkan pelaksanaan soasial isqot (menggugurkan) haq
diserahkan kepada istri kedua setelah matinya suami.
Mas’alah
:
Ada
seseorang memberikan / hibah tanah atau rumah kepada anak cucunya, tetapi tidak
dengan ijab qobul (tanpa sgihot) hanya dengan petok yang diubah dikeluarkan,
sedangkan penghasilannya masih dikuasai oleh wahib hingga wafat. Dan saksinya
tidak ada kecuali pak lurah yang mengubah petok tersebut. Apakah hibah tersebut
dianggap sah oleh syara’ ataukah tidak?
Dan
kalau tidak sah, apakah tidak kembali menjadi tinggalan bagi si mayit yang
harus dibagi kepada ahli waris menurut bagiannya masing-masing.
Jawab:
Bahwa
hukumnya hibah yang termaksud dalam mas’alah ini menurut qoul yang ashoh adalah
tidak sah, karena tidak mempunyai syarat hibah, kecuali kalau anak (mauhub lah)
masih belum pandai (qoblarrsydi), karena wahib bisa tawallitthosofain sedangkan
menurut muqobilul ashoh, hukumnya sah.
Dasar
Pengambilan Dalil:
1.
I’anatu
al-Tholibin, III : 143
ولو قال
جعلته له، صار ملكه، لان هبته له، لا تقتضي قبولا، بخلاف ما لو جعله لبالغ، هذا إن
اكتفينا بأحد الشفين من الوالد، فإن لم نكتف به، وهو الاصح، لم يصرح ملكه.
Terjemah:
Jika
seseorang berkata : ini saya jadikan miliknya, maka sah menjadi miliknya (yang
dituju). Karena hibahnya (pemberiannya ) tidak harus diterima secara lisan.
Lain halnya jika dijadikan untuk yang tidak baligh. Hal ini kalau kita
mengambil yang singkat dari salah satu sisi orang tua. Meskipun kita tidak
menganggap cukup, itu yang lebih ashoh dan tidak membahayakan.
قال ع ش:
وذلك لاحتمال أن يكون الاجنبي وكله مثلا في شرائها له ومثله ولده الرشيد، وأن يكون
تملكها لغير الرشيد من مال نفسه أو مال المحجور عليه اه (قوله: ولو قال جعلت هذا
لابني الخ) عبارة الروض وشرحه، فإن غرس شجرا وقال عنده، أي عند غرسه، اغرسه لطفلي،
لم يملكه، ولو قال جعلته له، صار ملكه، لان هبته له، لا تقتضي قبولا، بخلاف ما لو
جعله لبالغ، هذا إن اكتفينا بأحد الشفين من الوالد، فإن لم نكتف به، وهو الاصح، لم
يصرح ملكه.[1][5]
Mas’alah:
Mana
yang lebih sunat mendahulukan basmalallah sebelum salam ataukah sebaliknya?
Jawab
:
Tidak
sunah membaca basmalah sebelum salam, karena salam itu sebagian dari perkara
yang tidak dijalankan dengan membaca bismillah.
Dan
jika membaca bismillah, maka putuslah kesunatan salam.
Dasar
Pengambilan Dalil:
1.
Adzkar
An-Nawawi, hal. 168
Terjemah:
(fasal) yang sunah orang salam itu mulainya sebelum
bicara apa-apa …s/d …. Salam adalah sebelum berbicara. Karena salam adalah
penghormatan yang dibuat permulaan. Sunahnya tidak ada jika sudah dimulai
dengan bicara dahulu. Seperti sunahnya tahuyatul masjid, sebelum melakukan
apa-apa.
Mas’alah:
Bagaimana
hukumnya pal dengan Al-Qur’anul Karim?
Jawab
:
Menggunakan
pal al-Qur’anul karim hukumya makruh.
Dasar
Pengambilan Dalil:
1.
Fatawi
Haditsiya, hal. 197
Terjemah:
Makruh
mengambil fal dari al-Qur’an (mushaf) menurut mayoritas ulama madzab malikiyah
menghukumi haram.
Mas’alah
:
Siapakah
yang harus melaksankan iqomahtul hudud, seperti zina, tarikussholah? Sehubungan
dengan diwenagkannya peradilan agama dinegara Indonesia. Lalu bagi orang yang
bermurah diri untuk menerima sangsi hukuman (iqomatul hudud) dengan cara taubat
yang bagaimana dia terlepas dari tuntutan dosa di akhirat kelak dalam hal yang
belum ada pelaksanaannya?
Jawab:
Iqomatul
had mauquf, hanya cara tauat. Oleh karena tidak bias iqomatul had, maka cukup
dengan taubat nashuha
Dasar
Pengambilan Dalil:
1.
Bughyatu
al-Mustarsyiddin, hal. 249
Terjemah:
Tidak
cukup taubatnya orang yang zina atau membunuh dengan menyerahkan dirinya untuk
di had. Walaupun menetapkan taubatnya didepan hakim, bahkan (taubat) penyerahan
diri tidak cukup dalam melepaskan diri dari hal-hak adami yang wajib. Syah
taubatnya dalam hak-hak Allah ketika ada penyesalan dan kemaksiatan hak taubat
bahkan harus melepaskan diri (keluar) dari kemaksiatan tersebut.
Mas’alah:
Bagaimana
hukumnya orang bukan islam di Indonesia (cian atau lainnya) termasuk kategore
apa, dzimi mu’ahad ataukah musta’man?
Jawab:
Hukumnya
orang non muslim di Indonesia kalau asalnya islam, maka murtad. Dan kalau
tidak, maka bukan dzimi, bukan mu’ahad dan bukan musta’man.
Dasar
Pengambilan :
1.
Kasyifatu
al-syaja, hal. 32 – 33
Terjemah:
Dzimmi
adalah : orang yang mengadakan perjanjian membayar pajak dengan imam atau
naibnya dan patuh terhadap hukum-hukum islam, mu’ahad adalah: orang yang
mengadakan perjanjian damai dengan imam atau naibnya dari golongan musuh
(harbi) untuk meninggalkan pertempuran (genjatan sejata) selama empat bulan dan
sepuluh tahun dengan adanya ganti atau selainnya yang sampai pada kita.
Mu’mandi dan sholat adalah : orang yang mengadakan perjanjian aman dengan
sebagian orang islam hanya dalam masa empat bulan.
Mas’alah:
Bagaimana
hukumnya seorang islam yang mengatakan kata-kata mengkufurkan, memurtadkan atau
dapat menyesatkan orang islam. Seperti perkataan “semua agama sama” islam tidak
mengatur soal keduniaan dan lain-lain. Murtad ataukah tidak?
Jawab:
Ditafsil.
Kalau perkataan itu dari orang bodoh yang udzur, maka hukumnya tidak, akan
tetapi ma’siyat, jika tidak niat istihza dan istihfaf.
Dasar
Pengambilan:
1.
Bughyatu
al-Mustarsyiddin, hal. 297
Terjemah:
Sesungguhnya
orang yang bodoh dan yang salah dari umat ini (umat Muhammad), tidak ada
setelah masuk islamnya, hal-hal yang dapat mengkufurkan sehingga jelaslah hujjah
baginya sesuatu yang tidak ada keserupaan yang dapat diampuni.
Mas’alah:
Bagaimana
hukumnya orang wajib menunaikan menurut ilmu-ilmu fardlu ain. Dia sebelum
menuntut ilmu-ilmu fardlu ain sudah pindah menuntut ilmu-ilmu fardlu kifayah apalagi
ilmu yang di sunahkan. Boleh atau tidak?
Jawab
:
Hukumnya
haram/termasuk dosa besar.
Dasar
Pengambilan:
1.
At-Tuhfah
(syarwani), IV : 309
يَنْبَغِي
أَنْ يَكُونَ مِنْ الْكَبَائِرِ تَرْكُ تَعَلُّمِ مَا يَتَوَقَّفُ عَلَيْهِ
صِحَّةُ مَا هُوَ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَيْهِ لَكِنْ مِنْ الْمَسَائِلِ الظَّاهِرَةِ
لَا الْخَفِيَّةِ.
Terjemah:
Termasuk dosa besar tidak mempelajari perkara yang
mensahkan fardu ‘ain dalam masalah-masalah yang jelas tidak yang samar.
يَنْبَغِي
أَنْ يَكُونَ مِنْ الْكَبَائِرِ تَرْكُ تَعَلُّمِ مَا يَتَوَقَّفُ عَلَيْهِ
صِحَّةُ مَا هُوَ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَيْهِ لَكِنْ مِنْ الْمَسَائِلِ الظَّاهِرَةِ
لَا الْخَفِيَّةِ نَعَمْ مَرَّ أَنَّهُ لَوْ اعْتَقَدَ أَنَّ كُلَّ أَفْعَالِ
نَحْوِ الصَّلَاةِ أَوْ الْوُضُوءِ فَرْضٌ أَوْ بَعْضَهَا فَرْضٌ وَلَمْ يَقْصِدْ
بِفَرْضٍ مُعَيَّنٍ النَّفْلِيَّةَ صَحَّ وَحِينَئِذٍ فَهَلْ تَرْكُ تَعَلُّمِ مَا
ذُكِرَ كَبِيرَةٌ أَيْضًا أَوْ لَا ؟ لِلنَّظَرِ فِيهِ مَجَالٌ وَالْوَجْهُ
أَنَّهُ غَيْرُ كَبِيرَةٍ لِصِحَّةِ عِبَادَاتِهِ مَعَ تَرْكِهِ ، وَأَمَّا
إفْتَاءُ شَيْخِنَا بِأَنَّ مَنْ لَمْ يَعْرِفْ بَعْضَ أَرْكَانِ أَوْ شُرُوطِ
نَحْوِ الْوُضُوءِ أَوْ الصَّلَاةِ لَا تُقْبَلُ شَهَادَتُهُ فَيَتَعَيَّنُ
حَمْلُهُ عَلَى غَيْرِ هَذَيْنِ الْقِسْمَيْنِ لِئَلَّا يَلْزَمَ عَلَى ذَلِكَ
تَفْسِيقُ الْعَوَامّ وَعَدَمُ قَبُولِ شَهَادَةِ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَهُوَ خِلَافُ
الْإِجْمَاعِ الْفِعْلِيِّ بَلْ صَرَّحَ.[1][6]
Mas’alah:
Ada
hadits yang di keluar oleh imam Muslim :
إذا أن
يكون بغير امام مات ميتة جاهلية، ومن نزع يده من طاعته جاء يوم القيامة لا حجة له.
Pertanyaan:
Untuk
menghindari, maka perlu mengetahui siapa yang dimaksudkan imam dalam hadits
tersebut?
Jawab:
Yang
dimaksud imam dalam hadits tersebut adalah melalui salah satu tiga jalan yaitu:
بيعة أهل
الحل والعقد
باستخلاق
إمام قبله
باستيلاء
ذى الشوكة
Dasar
Pengambilan:
1.
Bughyatut
al-Mustarsyiddin. Hal. 247
Terjemah:
Sah
menjadikan imam dengan bai’atnya ahli halli wal aqdi dari ulama pemimpin, dan
tokoh masyarakat yang bersepakat atau dengan penggantian dari imamsebelumnya
atau dengan pengangkatan orang yang berkuasa walaupun tidak memenuhi sarat.
Mas’alah:
Darimana
asalnya pelaksanaan rukat itu? Dan bagaimana hukumnya?
Jawab:
Ditafsil
: boleh, jika dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan suci dari
hal-hal yang dilarang. Haram, jika tidak dimaksudkan untuk mendekatkan diri
kepada Allah dan mengandung larangan agama. Kufur, jika dimaksudkan untuk
menyembah kepada selain Allah.
Dasar
Pengambilan:
1.
I’anatut
Tholibbin. Hal. 349
Terjemah:
Apabila
mensodaqohkan makanan tersebut dengan tujuan mendekatkan diri (taqorub) pada
Allah agar terhindar dari kejahatan jin maka tidak haram karena tidak ada
taqorrub pada selain Allah, apabila ditujukan pada jin maka haram hukumnya.
Bahkan apabila bertujuan mengagungkan dan menyembah pada selain Allah maka
kufur karena diqiyaskan pada nashnya dalam masalah penyembelihan (dzabbi).
Mas’alah
:
Berhubung masa sekarang tidak sedikit orang yang tidak
menyebabkan tidak sahnya sholat jum’ah ikut melakukan sholat jum’ah terutama di
masjid-masjid kota, sedangkan pada umumnya mereka itu tidak mengerti/tidak
memperhatikan apakah takbirotul ihrom mereka itu sesudah takbirotul ihromnya
orang yang menyebabkan sahnya sholat jum’ah. Maka bagaimanakah hukumnya sholat
seseorang yang menyebabkan tidak sahnya sholat jum’ah seperti tersebut di atas
?
Jawab
:
Terdapat perbedaan pendapat diantara ulama’ : sebagian
mengatakan sah, dan sebagian lagi mengatakan tidak.
Dasar
pengambilan :
1.
Al-Hawasyi
Al-Madaniyah. II. 40
Terjemah
:
Imam
Khotib dan Imam Romli berpendapat bahwa yang mu’tamad adalah tidak menyaratkan
sedang Al-Romli menuqil dalam kitab Nihayah dari fatwa ayahnya, Ibnu Hajar
dalam kitab Fathi Al Jawad mengatakan bahwa pendapat tersebut adalah qoul aujah
dan mu’tamad. Di dalam kitab tuhfah tidak disyaratkan lebih akhirnya pekerjaan
mereka (orang yang tidak berkewajiban sholat jum’ah) dan pekerjaannya orang
yang menjadi sahnya sholat jum’ah.
Mas’alah
:
Sudah menjadi kebiasaan daerah, jual beli dengan
system tebasan sebelum masak betul dan tidak langsung dipetik seperti padi,
mangga, tebu dan lain-lainnya. Apakah ada pendapat yang membolehkan ?
Jawab
:
Ada, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah
Dasar
pengambilan :
1.
Rohmatul
Ummah. Hal 138
Terjemah
:
Tidak
boleh jual beli buah-buahan dan padi sebelum masak betul dengan tidak
mensyaratkan langsung dipetik menurut Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad.
Imam Abu Hanifah berkata : jual beli tersebut sah secara mutlak dan menuntut
untuk segera dipetik.
Mas’alah
:
Pada suatu waktu datanglah teman saya untuk meminta
modal sebesar lima juta rupiah kepada saya untuk berdagang. Dan teman saya
tersebut sanggup member hasil tetap setiap bulan sekian persen dari modal.
Kesanggupan member hasil tetap tadi bukan atas permintaan saya sebagai pemilik
modal, tetapi dari teman saya tersebut.
Pertanyaan
:
Bolehkan menurut hukum Islam saya menerima pemberian
hasil tetap sebagaimana tersebut di atas ?
Jawab
:
Hukum menerima pemberian sari orang yang minta modal
yang berjanji akan member persen secara tetap untuk setiap bulannya tidak boleh
kecuali kalau tidak diucapka di dalam aqad.
Dasar
pengambilan :
1.
Al
–Mizan. II/72
Mas’alah
:
Sudah tersiar berita bahwa syeh di Mekah yang meminta
uang dari jamaah haji, tidak menyembelih binatang pada hari qurban dan
hari-hari tasyriq. Tetapi mereka hanya menyembelim ayam dan ikan sarden. Apakah
ada pendapat yang menganggap cukup penyerahan uang dam tersebut? Dan apakah ada
pendapat yang mencukupkan untuk menyembelih ayam ?
Jawab
:
Boleh dan cukup, kecuali kalau diketahui secara yakin
bahwa mereka tidak menyembelih.
Mas’alah
:
Terjadi dalam pengadilan agama suatu persidangan
syiqoq antara suami istri lalu mengangkat dua hakim dari pihak suami dan pihak
istri menurut qoul yang kedua sebagai wakil dari hakim/qodli. Dan apabila kedua
hakim tersebut tidak mendapatkan persamaan pendapat, maka hakim mengangkat
kedua hakim lelaki yang terdiri dari pegawai kantor yang bersangkutan, kemudian
apabila kedua hakim yang baru terjadi kedua hakim yang pertama, maka hakim atau
qodli menjatuhkan talaq tanpa persetujuan suami bahkan adakalanya suami tidak
hadir pada persidangan itu.
Pertanyaan
:
Dapatkah dibenarkan tindakan hakim yang bersitimbath
atas sebagian ulama’ seperti yang tercantum di dalam kitab Ghoyatut Al-Marom
karangan Syeh Muhyiddin Mufti Makkah?
غاية
المرام .............
Jawab
:
Hukum
tersebut tidak dibenarkan, karena beristimbat pada pendapat yang tidak
terkenal. Masalah tersebut telah dibahas dalam Mu’tamar NU ke XV
Dasar pengambilan :
1.
Hasyiah
Al-Syarqowi. II. 276
Terjemah :
Apabila masing-masing antara suami atau
istri mengaku/saling menuduh lainnya dan permasalahannya hampir sama
(sama punya alasan) maka seorang qodli wajib mengangkat hakam (juru runding)
diantara keduanya yang dapat diterima kedua belah pihak. Untuk menyidik perkara
keduanya setelah disertai permasalahan dari suami dan permasalahan dari istri.
Dan apa saja yang menyangkut keduanya. Kemudian hakam supaya melakukan yang lebih
maslahat, apakah damai atau cerai. Allah SWT berfirman, yang artinya : “jika
kalian khawatir terjadi syiqoq (perpecahan) antara keduanya, maka angkatlah
juru hakam dari kedua suami dan juru hakam dari keluarga istri (QS. An-Nisa’ :
35). Disunnahkan keberadaan juru hakam dari kedua keluarga dengan dasar ayat
tersebut. Dan juru hukum dari keluarga itu akan lebih mengetahui kemaslahatan
dari keluarga itu sendiri. Dan juru hakam itu sebagai wakil dari keluarganya.
Bukan sebagai orang yang mengadili seperti hakim secara umum. Dan pula kondisi
seperti itu terkadang mengakibatkan pertentangan atau perpisahan. Dan budlu’
(kemaluan perempuan) itu hak suami, dan harta benda itu haknya istri, dan
keduanya adalah pandai (yang mengetahui haknya) maka juru hukum tidak boleh
menguasai hak dari keduanya, dan ia di posisi sebagai wakil. Yaitu juru hakim
dari pihak laki-laki mewakili tholaq dan menerima iwadl (pengganti maskawin
yang diberikan istri) dan juru hakam dari pihak istri sebagai orang yang
mewakili menyerahkan iwadz dan menerima tholaq. Kemudian kedua juru hukum itu
disyaratkan harus islam, merdeka, adil dan member petunjuk pada tujuan
pengangkatan dirinya. Dan sunnah kedua juru hakam itu laki-laki
keduanya.
2.
Ahkamul
Fuqoha’. II. 128-129