YAYASAN MIFTAHUL BAROKAH

style="position:fixed;z-index:65535;left:0px;bottom: -3px;width:100%;">
"width="120px"height="100px"/>
  • HADITS
  • 'AQIDAH
  • AKHLAQ
  • FIQIH
  • USHUL FIQIH
  • SEJARAH ISLAM
  • 'ILMU ALAT
  • BAHTSUL-MASA`IL
  • UNDUH
  • Kamus Arab

    Kamus Bahasa Arab

    Choose the most popular programs from Business software
    Kamus Bahasa Arab is used by 763 users of Software Informer. The names of program executable files are Kamus Bahasa Arab v3.0.exe, Kamus Bahasa Arab v2.0.1.exe and Kamus Bahasa Arab v2.0.exe. This particular product is not fit to be reviewed by our informers.



    atau di sini:

    Almunawir

    Buku Biografi Pengarang Kamus Al-Munawwir Diluncurkan

    Rabu, 01 April 2015 10:01Nasional
    Bagikan   
    Buku Biografi Pengarang Kamus Al-Munawwir Diluncurkan
    Yogyakarta, NU Online
    Kamus Al-Munawwir menjadi kamus yang legendaris di Indonesia. Hampir semua pengkaji Islam, mulai tingkat paling dasar sampai paling tinggi, tidak bisa lepas dari kamus bahasa Arab-Indonesia ini. Maka, ketika sang pengarang wafat, semua ingin tahu siapa sebenarnya pengarang tersebut, apa juga rahasia di balik lahirnya karya besar itu.
    <>
    Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu kini hadir dalam buku "KH A. Warsun Munawwir: Jejak Sang Pioner Kamus Al-Munawwir". Buku ini merupakan karya salah seorang santri santri Kompleks Q, Khalimatun Nisa dan Fahma Amirotul Haq.

    Buku biografi tersebut diluncukan dan dibedah di Pesantren Al-Munawwir Kompleks Q, Krapyak, Yogyakarta, Senin (30/3) kemarin.

    "Kamus Al-Munawwir saat ini menjadi kamus penting tidak hanya digunakan di Indonesia, tetapi menjadi rujukan di Malaysia, Filipina, Thailand, Singapura, dan lainnya," ujar Dr. KH. Hilmy Muhammad, Pengasuh Pesantren Krapyak, yang juga Wakil Katib Syuriah PWNU DIY.

    Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU (RMINU) DIY, KH Habib A Syakur yang merupakan santri ndalem Kiai Warsun juga memberikan testimoninya. Menuutnya, Kiai Warsun yang dipanggil “bapak” oleh santri-santrinya itu adalah orang yang rendah hati, bahkan sampai meninggalnya sekalipun.

    "Sampai khutbah saja, Bapak tidak berkenan meskipun saat itu sudah menjadi seorang kiai yang kesohor berkat Kamus Al-Munawwir yang ditulisnya. Itu semua karena memang seperti itulah sikap Bapak, tawadu," ujar pengasuh Pesantren al-Imdad tersebut.

    Terakhir, KH Suhadi Chozin, Wakil Katib Syuriah PWU DIY, yang juga tangan kanan Kiai Warsun tak kuasa menahan air matanya ketika diminta bercerita tentang sosok KH Warsun yang telah mendidiknya hingga sukses seperti sekarang ini.

    "Kalau saya ketemu Bapak, yang ditanya bukan soal ngaji. Karena memang kalau ngaji saya kurang. Bapak lebih sering bertanya tentang bisnis dan usaha yang saya jalankan. Mari kita kirim Fatihah untuk Bapak," tandas pengusaha El-U Grafika ini.

    Selain sejumlah kiai yang memberikan testimoni tersebut, bedah buku ini dihadiri juga para alumni pesantren Al-Munawwir yang pernah ngaji kepada Kiai Warsun, di antaranya adalah KH. Munawwir AF (penulis buku Tradisi orang-orang NU), Sri Harini (santriwati angkatan pertama), dan Hindu Zakiyah (santriwati angkatan pertama).

    Acara bedah buku ini merupakan rangkaian haul ke-76 KH. M. Munawwir, pendiri pesantren Krapyak Yogyakarta. (Rohim/Mahbib)

    Buku Biografi Pengarang Kamus Al-Munawwir Diluncurkan
    Yogyakarta, NU Online
    Kamus Al-Munawwir menjadi kamus yang legendaris di Indonesia. Hampir semua pengkaji Islam, mulai tingkat paling dasar sampai paling tinggi, tidak bisa lepas dari kamus bahasa Arab-Indonesia ini. Maka, ketika sang pengarang wafat, semua ingin tahu siapa sebenarnya pengarang tersebut, apa juga rahasia di balik lahirnya karya besar itu.
    <>
    Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu kini hadir dalam buku "KH A. Warsun Munawwir: Jejak Sang Pioner Kamus Al-Munawwir". Buku ini merupakan karya salah seorang santri santri Kompleks Q, Khalimatun Nisa dan Fahma Amirotul Haq.

    Buku biografi tersebut diluncukan dan dibedah di Pesantren Al-Munawwir Kompleks Q, Krapyak, Yogyakarta, Senin (30/3) kemarin.

    "Kamus Al-Munawwir saat ini menjadi kamus penting tidak hanya digunakan di Indonesia, tetapi menjadi rujukan di Malaysia, Filipina, Thailand, Singapura, dan lainnya," ujar Dr. KH. Hilmy Muhammad, Pengasuh Pesantren Krapyak, yang juga Wakil Katib Syuriah PWNU DIY.

    Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU (RMINU) DIY, KH Habib A Syakur yang merupakan santri ndalem Kiai Warsun juga memberikan testimoninya. Menuutnya, Kiai Warsun yang dipanggil “bapak” oleh santri-santrinya itu adalah orang yang rendah hati, bahkan sampai meninggalnya sekalipun.

    "Sampai khutbah saja, Bapak tidak berkenan meskipun saat itu sudah menjadi seorang kiai yang kesohor berkat Kamus Al-Munawwir yang ditulisnya. Itu semua karena memang seperti itulah sikap Bapak, tawadu," ujar pengasuh Pesantren al-Imdad tersebut.

    Terakhir, KH Suhadi Chozin, Wakil Katib Syuriah PWU DIY, yang juga tangan kanan Kiai Warsun tak kuasa menahan air matanya ketika diminta bercerita tentang sosok KH Warsun yang telah mendidiknya hingga sukses seperti sekarang ini.

    "Kalau saya ketemu Bapak, yang ditanya bukan soal ngaji. Karena memang kalau ngaji saya kurang. Bapak lebih sering bertanya tentang bisnis dan usaha yang saya jalankan. Mari kita kirim Fatihah untuk Bapak," tandas pengusaha El-U Grafika ini.

    Selain sejumlah kiai yang memberikan testimoni tersebut, bedah buku ini dihadiri juga para alumni pesantren Al-Munawwir yang pernah ngaji kepada Kiai Warsun, di antaranya adalah KH. Munawwir AF (penulis buku Tradisi orang-orang NU), Sri Harini (santriwati angkatan pertama), dan Hindu Zakiyah (santriwati angkatan pertama).

    Acara bedah buku ini merupakan rangkaian haul ke-76 KH. M. Munawwir, pendiri pesantren Krapyak Yogyakarta. (Rohim/Mahbib)
    Silahkan di sini:

    Kamus B. Inggris


    Kamus 2.03 Released


    Kamus 2.03 merupakan program terjemah Inggris-Indonesia dan sebaliknya. Pada versi ini ada beberapa perbaikan dan tambahan dari versi sebelumnya.
    Update Kamus v2.03 :
    [*] Perbaikan pencarian jika ada penambahan spasi.
    [+] Penambahan informasi (hint), termasuk hasil frase ( sehingga kalimat/kata yang panjang bisa terlihat )
    [+] Penambahan opsi apakah otomatis menghapus selain huruf abjad.
    [*] Installer tidak akan menghapus database tambahan.
    Jika sudah menggunakan program Kamus versi 2.0 sampai 2.02, mungkin anda hanya ingin download updatenya saja ( Kamus2.exe dan help file ), yang relatif kecil ukurannya. Download Kamus terbaru, silahkan melihat Halaman Download Kamus.

    Silahkan tekan ini: Download

    Shamela_Ebook

    Shamela

    Cover image for

    Download


    author: Henry Fielding
    published: 1741
    language: English
    wordcount: 15,454 / 43 pg
    flesch-kincaid reading ease:78.1
    loc category: PR
    downloads: 3,410
    added to site: 2006.11.10
    mnybks.net#: 15198
    genre: Satire
    Excerpt
    will settle herself when she comes to Town. O! How I long to be in the Balconey at the Old House so no more at present from
    Your affectionate Daughter, Shamela.
    LETTER II.
    Shamela Andrews to Henrietta Maria Honora Andrews.
    Dear Mamma,
    O what News, since I writ my last! the young Squire hath been here, and as sure as a Gun he hath taken a Fancy to me; Pamela, says he, (for so I am called here) you was a great Favourite of your late Mistress's; yes, an't please your Honour, says I; and I believe you deserved it, says he; thank your Honour for your good Opinion, says I; and then he took me by the Hand, and I pretended to be shy: Laud, says I, Sir, I hope you don't intend to be rude; no, says he, my Dear, and then he kissed me, 'till he took away my Breath and I pretended to be Angry, and to get away, and then he kissed me again, and breathed very short, and looked very silly; and by Ill-Luck Mrs. Jervis came in, and had lik

    Silahkan:

    BAHATS ZAKAT

    SOAL JAWAB TENTANG ZAKAT

    mas’alah:
                    bolehkah selain mujtahid baik mutlak maupun muqoyad mengqiyaskan suatu masalah yang terdapat didalam kitab-kitab fiqih mempunyai persamaan?

    Jawab:
                    Tidak boleh secara mutlak

    Dasar pengambilan Dalil:
    1.                   Bughyatul Mustarsyidin

    Terjemah:
                    Telah dijelaskan dalam fatawi ibnu hajar : dilarang memberi fatwa bagi orang yang membaca kitab belum ahlinya, kecuali terhadap ilmu (pengetahuan) yang sudah dimengerti dari madzabnya dengan pengetahuan yang sudah yakin (kebenarannya) seperti wajibnya niat dalam wudlu dan batalnya wudlu dengan memegang dzakarnya. Benar jika ia nukil (mengambil) hukum dari mufti lain dari kitab yang sudah dipercaya maka itu boleh dan itu pemindahan pendapat bukan member fatwa. Dan tidak boleh bagi dirinya member fatwa terhadap sesuati yang tidak ditemukan bentuk tertulis meskipun ditemukan persamaannya. Dengan demikian orang yang mahir betul dalam fiqih ialah orang yang menguasai ilmu ushulnya imam mereka pada setiap bab, dan ia masuk tingkatan ashabil wujuh 9orang-orang yang punya hak pendapat yang sah). Dan ini sudah putus sejak 400 tahun yang lalu (tidak ada generasi penggantinya).

    Mas’alah:
                    Ada orang berdomisilir di malang umpanya kemudian ia meninggal di Surabaya. Lalu mayatnya sebelum di sholati di Surabaya (tempat tinggal) di bawa ke malang (tempat ia berdomisili). Bagaimana memindah mayat yang belum disholati itu dari rempat tinggal?

    Jawab:
                    Ada perbedaan pendapat antara imam baghowi yang mengatakan makruh dan imam mutawalli yang mengatakan haram.

    Dasar Pengambilan Dalil:
    1.                   Al-Mahali, I : 351-352

    Terjemah:
                    Haram memindah mayit sebelum di qubur dari daerah mayitnya kedaerah lain untuk dikubur disitu. Sebaian pendapat mengatakan makruh kecuali jika dekat dengan makkah, madinah atau baitul muqoddas. Maka sebaiknya dipindah kesana ada keutamaan mengubur disana, hal ini sesuai nashnya imam syafi’I. dan imam baghowi, dan lainnya mengatakan makruh seperti imam mutawalli dan lainnya mengatakan haram (memindah).

    Mas’alah:
                    Banyak terjadi di kota-kota terutama di kota-kota besar pesawat telpon yang di sediakan untuk umum, siapa saja bisa memakai (menggunakan) asal ia memasukan uang logam Rp. 50 umpanya kedalam tempat yang disediakan (sudah barang tentu uang itu lepas dari milik orang yang memasukkan ). Kemudian uang tersebut dimiliki oleh pemilik pesawat telepon (Telkom dan sebagainya ). Demikian itu dapatkah di benarkan menurut syasi’at dan termasuk mu’amalah apakah itu?

    Jawab :
                    Adalah mu’amalah ijaroh shohihah (aqad sewa yang sah ) .

    Dasar Pengambilan Dalil:
    1.                   Mughni al-Muhtaj
    وَالْكِتَابَةُ بِالْبَيْعِ وَنَحْوِهِ عَلَى نَحْوِ لَوْحٍ أَوْ وَرَقٍ أَوْ أَرْضٍ كِنَايَةٌ.
    Terjemah:
                    Jual beli atau sesamanya dengan cara (transaksi) menggunakan tulisan pada papan, kertas, atau tanah adalah cukup (dianggap sah).

    فَإِنْ قَالَ : بِعْ وَأَشْهِدْ لَمْ يَكُنْ الْإِشْهَادُ شَرْطًا صَرَّحَ بِذَلِكَ الْمَرْعَشِيُّ ، وَاقْتَضَاهُ كَلَامُ غَيْرِهِ وَالْكِتَابَةُ بِالْبَيْعِ وَنَحْوِهِ عَلَى نَحْوِ لَوْحٍ أَوْ وَرَقٍ أَوْ أَرْضٍ كِنَايَةٌ فِي ذَلِكَ ، فَيَنْعَقِدُ بِهَا مَعَ النِّيَّةِ بِخِلَافِ الْكِتَابَةِ عَلَى الْمَائِعِ وَنَحْوِهِ كَالْهَوَاءِ ، فَإِنَّهُ لَا يَكُونُ كِنَايَةً لِأَنَّهَا لَا تَثْبُتُ ، وَيُشْتَرَطُ الْقَبُولُ مِنْ الْمَكْتُوبِ إلَيْهِ حَالَ الِاطِّلَاعِ لِيَقْتَرِنَ بِالْإِيجَابِ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ .[1][3]

    Masalah :
                    Dewasa ini banyak madaris diniyah islamiyah yang hari liburnya hari ahad bukan hari jum’at. Apakah ini tidak termasuk dalam maqolah :
     "من تشبه بقوم فهو منهم "
    Sehingga hukumnya haram?
    Dan apabila tidak termasuk dalam maqolah tersebut, sampai dimanakah batas-batas tasyabbuh yang haram itu?

    Jawab:
                    Jika bertujuan untuk syi’ar kafir maka haram dan apabila tidak ada tujuan sama sekali maka hukumnya makruh.

    Dasar Pengambilan Dalil:
    1.                   Ahkamu Fuqoha 1/25 masalah no. 33

    Terjemah:
                    Ketika berpakaian (tingkah laku ) menyerupai orang kafir, untuk syi’ar kekafirannya maka ia kafir dengan pasti ….s/d … seandainya tidak bertujuan menyerupai mereka sama sekali tidak apa-apa baginya tetapi itu makruh.

    2.                  Ahkamu Fuqoha 11/239


    Terjemah:
    Apa pengertian tasabuh (menyerupai) pada sabda Nabi Saw : “ barang siapa yang menyerupai kaum, maka dia dari golongannya” di zaman sekarang. Yaitu maksudnya seperti yang ada pada fathul barri.

    3.                  Fathu Al-Barri, X : 273

    Terjemah:
                    Syekh Abu Muhammad bin Abi Hamzah berkata menurut dhoirnya lafadz adalah melarang menyerupai pada setiap sesuatu (dari kafir) begitu juga dalil-dalil lain mengatakan. Maksudnya menyerupai (orang-orang kafir yang dihukumi haram) adalah menyerupai dalam pakaian, hiasan, sifat-sifatnya dan sesamanya bukan menyerupai dalam urusan kebaikan.

    Mas’alah:
                    Bagaimana hukumnya mengembala binatang di maqbaroh dan bagaimana juga hukumnya makan di maqbaroh?

    Jawab :
                    Memasukan binatang di kuburan itu haram kalau kuatir mengotori dan menajisi. Kalau tidak hukumnya makruh.

    Dasar Pengambilan Dalil:
    1.                   Bughya al-Murtasyidin, hal. 94

    Terjemah :
                    Memasukkan binatang ketanah kuburan dan menginjaknya kuburan itu sangat makruhnya di banding kemakruhan orang (anak adam) menginjak dengan dirinya sendir. Dan banyak ulama yang berpendapat haram duduk-duduk diatasnya, karena dasar hadits muslim, jumhurul ulama mengartikan haram duduk diatas kubur itu untuk qodli hajat (kencing / berak). Tidak ada keraguan bagi orang yang melihat hewan piaraan kencing diatas kuburan wajib mencegahnya, meskipun binatang itu bukan mukallafah (terbebani hukum) tapi orang yang melihat adalah mukalaf. Menjadi sangat parah kemakruhannya bila kuburan itu milik orang terkenal/tokoh dengan kekuasaan atau keilmuan (ulama), apalagi dia terkenal dari keduanya (alim juga penguasa) seperti syekh isma’il al-hadromiy, bahkan dihawatirkan hal itu (pelakunya) termasuk penentang yang boleh diperangi menurut hadits Quds, karena mayat akan merasa sakit seperti sakitnya orang yang hidup. Adapun menjadikan temapat makamnya binatang dikuburan, makan-makanan dikuburan dan menyibukkan sesuatu dari makan di kubur itu haram secara mutlaq.

    Mas’alah :
                    Bolehkah kita tetap diam tentang adanya komplek/tempat pelacuran yang rumahnya dibangun begitu rupa?

    Jawab :
                    Tidak Boleh

    Dasar Pengambilan Dalil:
    1.                   Hadits Nabi Saw


    Terjemah:
                    Dalam hadits disebutkan : barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya (kekuasaan)  jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka harus ingkar dalam hatinya, yang demikian itu adalah lemahnya iman (minimnya orang beriman).


    Mas’alah:
                    Bagaimana hukumnya menempatkan pengantin di atas pelaminan/kuade sebagaiman yang berlaku sekarang ?

    Jawab :
                    Boleh Asalkan tidak mendatangkan munkarot dan aman dari fitnah.

    Dasar Pengambilan Dalil:
    1.                   Al-ittihaf, VII : 248
    ومن المنكر حضور النسوة المنكشفات الوجوه
    Terjemah:
                    Termasuk kemungkaran adalah datangnya (menampakkannya diri) perempuan-perempuan yang terbuka wajah-wajahnya.

    Mas’alah :
                    Ada sebagian tanah yang diwakafkan untuk kuburan sedangkan hasilnya diwakafkan ke madrasah mengingat kebutuhan yang mendesak kemudian tanah tersebut dijual dengan harga yang mahal (letaknya dikota). Kemudian hasil penjualnya di belikan untuk ganti kuburan yang asli. Sedangkan kelebihannya uangnya untuk madrasah termasuk kesejahteraan guru . Bagaimanakah hukumnya penjualan tanah tersebut dan bagaimana pula hukumnya pergantian tanah kuburan itu?

    Jawab:
                    Tidak boleh dan tidak sah.

    Dasar Pengambilan Dalil:
    1.                   Raudlotu al-tholibin, IV : 438 – 439 dan III : 175

    Mas’alah :
                    Ada orang kawin setelah dukhul (bersetubuh) kemudian cerai (thalaq) dalam keadaan belum mempunyai anak. Kemudian zaujul mutholliq (suami yang pertama) kawin lagi dengan perempuan lain dan mempunyai anak laki-laki. Sedangkan zaujat muthollaqoh juga kawin lagi dengan laki-laki lain dan mempunyai anak perempuan. Kemudian anak laki-laki dari zaujul mutholiq kawin dengan anak perempuan dari zaujat muthollaqoh. Apakah pernikahan itu sah atau tidak ? dan apakah anak perempuan istri yang dithalaq itu tidak termasuk rabibah dari suami yang menalaq?

    Jawab :
                    Anak perempuan dari istri yang ditalaq termasuk rabibah dari suami yang menalaq.

    Dasar Pengambilan Dalil:
    1.                   I’anatut Tholibbin, III : 292
    بزيادة (قوله: بخلاف أمها) أي فإنها تحرم، ولو لم يطأها، لكن بشرط صحة العقد عند عدم الدخول، كما تقدم (قوله: ولا تحرم بنت زوج الام) أي على ابن الزوجة، وهذا يعلم من قوله وكذا فصلها، أي الزوجة. ومثلها أم الزوج فلا تحرم على ابن زوجته. (قوله: ولا أم زوجة الاب) أي ولا تحرم أم زوجة أبيه عليه وهذا يعلم من قوله تحرم زوجة أصل، ومثلها بنت زوجة أبيه فلا تحرم عليه. (وقوله: والابن معطوف على الاب) أي ولا يحرم أم زوجة ابنه، ومثلها بنت زوجة ابنه. وهذا يعلم من قوله وزوجة فصل. (والحاصل) لا تحرم بنت زوج الام ولا أمه ولا بنت زوج البنت ولا أمه ولا أم زوجة الاب ولابنتها ولا أم زوجة الابن ولابنتها ولا زوجة الربيب ولا زوجة الراب وهو زوج الام لانه يربيه غالبا (قوله: ومن وطئ امرأة) أي ولو في الدبر أو القبل ولم تزل البكارة. ومثل الوطئ استدخالها ماء السيد المحترم حال خروجه أو ماء الاجنبي بشبهة. ويشترط في الواطئ أن يكون حيا، وأن يكون واضحا، وخرج بالاول الميت فلا تحريم باستدخالها ذكره، وبالثاني الخنثى فلا أثر لوطئه لاحتمال زيادة ما أولج به وخرج بقوله وطئ ما إذا باشرها بغير وطئ فلا تحرم (قوله: بملك) الباء سببية متعلقة بوطئ (قوله: أو شبهة منه) أي أو بسبب شبهة حاصلة من الواطئ، سواء وجد منها شبهة أيضا أم لا.[1][4]


    Terjemah :
                    Tidak haram dinikah anak perempuan suami ibu bagi anak istrinya (antara anak gawan suami istri) hal ini diketahui dari kata-kata pengarang : begitu juga memisahkan istri, begitu juga ibunya suami tidak haram bagi anak laki-laki istriya. (kata-kata dan tidak haram ibu dari isrtinya ayah) yakni tidak haram dinikah : yaitu ibu dari istrinya ayah bagi orang anaknya ayah. Hal ini diketahui dari kata-kata mushonif , haram istrinya orang tua, begitu juga haram istrinya ayahnya sendiri (ibu tiri) maka bagi anaknya ayah tidak haram …s/d … al-hasil : tidak haram dinikah anak perempuan dari suaminya ibu (anaknya ayah tiri) dan juga ibunya. Dan tidak haram dinikah anak perempuan suaminya anak perempuan, dan ibunya, dan juga ibu dari istrinya ayah, dan anak perempuannya. Dan juga tidak haram ibu dari istri anak laki-laki dan anak perempuannya dan juga tidak haram istri anak angkat dan istri dari majikan meskipun dia suaminya ibu, karena dia yang meramutnya secara umum.


    Mas’alah :
                    Seseorang bernadzar akan menyerahkan waqof kepada masjid berupa sebagian tanah yang sedang dipersengketakan (tanah diakui oleh orang lain) dan nadzarnya sudah diucapkan kepada seorang kyai yang menjadi pengurus ta’mir masjid tersebut, sedangkan mengenai nadzar yang diucapkan itu dia dalam keadaan panic, susah, dan bingung. Katanya : kalau perkara tanah itu menang, maka yang sebagian saya waqofkan untuk masjid, seolah-olah dia dalam keadaan tidak sadar. Berhubung masih dalam keadaan perkara maka yang diberikan kepada masjid itu yang sebagian dari hasilnya. Kemudian orang itu meninggal dunia sebelum perkaranya diputuskan. Setelah beberapa bulan, keputusan perkara itu menang.

    Pertanyaan :
                    Apakah nadzarnya itu dianggap sah yang harus dilaksanakan, ataukah tidak?
    Kalau sah kemudian ahli warisnya tidak melaksanakan. Apakah ahli waris termasuk makan barang haram ataukah tidak?

    Jawab :
                    Bahwa nadzar sebagaimana tersebut diatas, adalah sah hukumnya, tetapi batal, karena matinya sinadzir sebelum terwujudnya sifat mu’alaq alaih.

    Dasar Pengambilan Dalil:
    1.                   Bughyatul Mustarsyidin, 269 – 270

    Terjemah:
                    (mas’alah ba-kaf) ulama berbeda pendapat dalam diperbolehkannya menasarufkan nadzar yang digantungkan dengan sifat yang belum wujud. Syekh zakariya memperbolehkan yang diikuti oleh imam Romli. Abu mahrom dan ibnu hajar juga setuju dalam penjelasan kitab I’ab dan seterusnya ….

    Mas’alah :
                    Ada seseorang kawin dua. Istri yang pertama mempunyai anak banyak (laki-laki dan perempuan), sedangkan istri yang kedua tidak mempunyai anak sama sekali. Pada waktu masih sehat, ia berwasiat kepada istri mudanya, katanya : engkau jangan mengharapkan barang warisan dariku karena aku mempunyai anak banyak. Dan nanti terserah engkau, kalau diberi engkau terima, kalau tidak jangan menuntut. Kemudian setelah beberapa tahun, ia meninggal dunia.

    Pertanyaan :
                    Apakah wasiat itu dilaksanakan atau tidak?

    Jawab :
                    Mas’alah tersebut tidak termasuk wasiat, sebab tidak sesuai dengan haqiqot ta’riful (definisi wasiat).

    Dasar Pengambilan Dalil:
    1.                   Al-jamal ala minhaj, IV : 40
    االوصية تبرع بحق مضاف ولو تقديرا لما بعد الموت، .... سد عكن فلا كسانأن إسقاط الحق ترسراه كفدا الزوجة الثانية بعد موت الزوج.

    Terjemah :
                    Wasiat adalah ibadah dengan hak yang disandarkan setelah mati tasarufnya walaupun hanya kira-kira, … sedangkan pelaksanaan soasial isqot (menggugurkan) haq diserahkan kepada istri kedua setelah matinya suami.



    Mas’alah :
                    Ada seseorang memberikan / hibah tanah atau rumah kepada anak cucunya, tetapi tidak dengan ijab qobul (tanpa sgihot) hanya dengan petok yang diubah dikeluarkan, sedangkan penghasilannya masih dikuasai oleh wahib hingga wafat. Dan saksinya tidak ada kecuali pak lurah yang mengubah petok tersebut. Apakah hibah tersebut dianggap sah oleh syara’ ataukah tidak?
                    Dan kalau tidak sah, apakah tidak kembali menjadi tinggalan bagi si mayit yang harus dibagi kepada ahli waris menurut bagiannya masing-masing.

    Jawab:
                    Bahwa hukumnya hibah yang termaksud dalam mas’alah ini menurut qoul yang ashoh adalah tidak sah, karena tidak mempunyai syarat hibah, kecuali kalau anak (mauhub lah) masih belum pandai (qoblarrsydi), karena wahib bisa tawallitthosofain sedangkan menurut muqobilul ashoh, hukumnya sah.

    Dasar Pengambilan Dalil:
    1.                   I’anatu al-Tholibin, III : 143
    ولو قال جعلته له، صار ملكه، لان هبته له، لا تقتضي قبولا، بخلاف ما لو جعله لبالغ، هذا إن اكتفينا بأحد الشفين من الوالد، فإن لم نكتف به، وهو الاصح، لم يصرح ملكه.

    Terjemah:
                    Jika seseorang berkata : ini saya jadikan miliknya, maka sah menjadi miliknya (yang dituju). Karena hibahnya (pemberiannya ) tidak harus diterima secara lisan. Lain halnya jika dijadikan untuk yang tidak baligh. Hal ini kalau kita mengambil yang singkat dari salah satu sisi orang tua. Meskipun kita tidak menganggap cukup, itu yang lebih ashoh dan tidak membahayakan.

    قال ع ش: وذلك لاحتمال أن يكون الاجنبي وكله مثلا في شرائها له ومثله ولده الرشيد، وأن يكون تملكها لغير الرشيد من مال نفسه أو مال المحجور عليه اه (قوله: ولو قال جعلت هذا لابني الخ) عبارة الروض وشرحه، فإن غرس شجرا وقال عنده، أي عند غرسه، اغرسه لطفلي، لم يملكه، ولو قال جعلته له، صار ملكه، لان هبته له، لا تقتضي قبولا، بخلاف ما لو جعله لبالغ، هذا إن اكتفينا بأحد الشفين من الوالد، فإن لم نكتف به، وهو الاصح، لم يصرح ملكه.[1][5]


    Mas’alah:
                    Mana yang lebih sunat mendahulukan basmalallah sebelum salam ataukah sebaliknya?

    Jawab :
                    Tidak sunah membaca basmalah sebelum salam, karena salam itu sebagian dari perkara yang tidak dijalankan dengan membaca bismillah.
    Dan jika membaca bismillah, maka putuslah kesunatan salam.


    Dasar Pengambilan Dalil:
    1.                   Adzkar An-Nawawi, hal. 168

    Terjemah:
    (fasal) yang sunah orang salam itu mulainya sebelum bicara apa-apa …s/d …. Salam adalah sebelum berbicara. Karena salam adalah penghormatan yang dibuat permulaan. Sunahnya tidak ada jika sudah dimulai dengan bicara dahulu. Seperti sunahnya tahuyatul masjid, sebelum melakukan apa-apa.

    Mas’alah:
                    Bagaimana hukumnya pal dengan Al-Qur’anul Karim?

    Jawab :
                    Menggunakan pal al-Qur’anul karim hukumya makruh.

    Dasar Pengambilan Dalil:
    1.                   Fatawi Haditsiya, hal. 197

    Terjemah:
                    Makruh mengambil fal dari al-Qur’an (mushaf) menurut mayoritas ulama madzab malikiyah menghukumi haram.

    Mas’alah :
                    Siapakah yang harus melaksankan iqomahtul hudud, seperti zina, tarikussholah? Sehubungan dengan diwenagkannya peradilan agama dinegara Indonesia. Lalu bagi orang yang bermurah diri untuk menerima sangsi hukuman (iqomatul hudud) dengan cara taubat yang bagaimana dia terlepas dari tuntutan dosa di akhirat kelak dalam hal yang belum ada pelaksanaannya?

    Jawab:
                    Iqomatul had mauquf, hanya cara tauat. Oleh karena tidak bias iqomatul had, maka cukup dengan taubat nashuha

    Dasar Pengambilan Dalil:
    1.                   Bughyatu al-Mustarsyiddin, hal. 249

    Terjemah:
                    Tidak cukup taubatnya orang yang zina atau membunuh dengan menyerahkan dirinya untuk di had. Walaupun menetapkan taubatnya didepan hakim, bahkan (taubat) penyerahan diri tidak cukup dalam melepaskan diri dari hal-hak adami yang wajib. Syah taubatnya dalam hak-hak Allah ketika ada penyesalan dan kemaksiatan hak taubat bahkan harus melepaskan diri (keluar) dari kemaksiatan tersebut.

    Mas’alah:
                    Bagaimana hukumnya orang bukan islam di Indonesia (cian atau lainnya) termasuk kategore apa, dzimi mu’ahad ataukah musta’man?

    Jawab:
                    Hukumnya orang non muslim di Indonesia kalau asalnya islam, maka murtad. Dan kalau tidak, maka bukan dzimi, bukan mu’ahad dan bukan musta’man.
    Dasar Pengambilan :
    1.                   Kasyifatu al-syaja, hal. 32 – 33

    Terjemah:
                    Dzimmi adalah : orang yang mengadakan perjanjian membayar pajak dengan imam atau naibnya dan patuh terhadap hukum-hukum islam, mu’ahad adalah: orang yang mengadakan perjanjian damai dengan imam atau naibnya dari golongan musuh (harbi) untuk meninggalkan pertempuran (genjatan sejata) selama empat bulan dan sepuluh tahun dengan adanya ganti atau selainnya yang sampai pada kita. Mu’mandi dan sholat adalah : orang yang mengadakan perjanjian aman dengan sebagian orang islam hanya dalam masa empat bulan.

    Mas’alah:
                    Bagaimana hukumnya seorang islam yang mengatakan kata-kata mengkufurkan, memurtadkan atau dapat menyesatkan orang islam. Seperti perkataan “semua agama sama” islam tidak mengatur soal keduniaan dan lain-lain. Murtad ataukah tidak?

    Jawab:
                    Ditafsil. Kalau perkataan itu dari orang bodoh yang udzur, maka hukumnya tidak, akan tetapi ma’siyat, jika tidak niat istihza dan istihfaf.

    Dasar Pengambilan:
    1.                   Bughyatu al-Mustarsyiddin, hal. 297

    Terjemah:
                    Sesungguhnya orang yang bodoh dan yang salah dari umat ini (umat Muhammad), tidak ada setelah masuk islamnya, hal-hal yang dapat mengkufurkan sehingga jelaslah hujjah baginya sesuatu yang tidak ada keserupaan yang dapat diampuni.


    Mas’alah:
                    Bagaimana hukumnya orang wajib menunaikan menurut ilmu-ilmu fardlu ain. Dia sebelum menuntut ilmu-ilmu fardlu ain sudah pindah menuntut ilmu-ilmu fardlu kifayah apalagi ilmu yang di sunahkan. Boleh atau tidak?

    Jawab :
                    Hukumnya haram/termasuk dosa besar.

    Dasar Pengambilan:
    1.                   At-Tuhfah (syarwani), IV : 309
    يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ مِنْ الْكَبَائِرِ تَرْكُ تَعَلُّمِ مَا يَتَوَقَّفُ عَلَيْهِ صِحَّةُ مَا هُوَ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَيْهِ لَكِنْ مِنْ الْمَسَائِلِ الظَّاهِرَةِ لَا الْخَفِيَّةِ.

    Terjemah:
                    Termasuk dosa besar tidak mempelajari perkara yang mensahkan fardu ‘ain dalam masalah-masalah yang jelas tidak yang samar.

    يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ مِنْ الْكَبَائِرِ تَرْكُ تَعَلُّمِ مَا يَتَوَقَّفُ عَلَيْهِ صِحَّةُ مَا هُوَ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَيْهِ لَكِنْ مِنْ الْمَسَائِلِ الظَّاهِرَةِ لَا الْخَفِيَّةِ نَعَمْ مَرَّ أَنَّهُ لَوْ اعْتَقَدَ أَنَّ كُلَّ أَفْعَالِ نَحْوِ الصَّلَاةِ أَوْ الْوُضُوءِ فَرْضٌ أَوْ بَعْضَهَا فَرْضٌ وَلَمْ يَقْصِدْ بِفَرْضٍ مُعَيَّنٍ النَّفْلِيَّةَ صَحَّ وَحِينَئِذٍ فَهَلْ تَرْكُ تَعَلُّمِ مَا ذُكِرَ كَبِيرَةٌ أَيْضًا أَوْ لَا ؟ لِلنَّظَرِ فِيهِ مَجَالٌ وَالْوَجْهُ أَنَّهُ غَيْرُ كَبِيرَةٍ لِصِحَّةِ عِبَادَاتِهِ مَعَ تَرْكِهِ ، وَأَمَّا إفْتَاءُ شَيْخِنَا بِأَنَّ مَنْ لَمْ يَعْرِفْ بَعْضَ أَرْكَانِ أَوْ شُرُوطِ نَحْوِ الْوُضُوءِ أَوْ الصَّلَاةِ لَا تُقْبَلُ شَهَادَتُهُ فَيَتَعَيَّنُ حَمْلُهُ عَلَى غَيْرِ هَذَيْنِ الْقِسْمَيْنِ لِئَلَّا يَلْزَمَ عَلَى ذَلِكَ تَفْسِيقُ الْعَوَامّ وَعَدَمُ قَبُولِ شَهَادَةِ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَهُوَ خِلَافُ الْإِجْمَاعِ الْفِعْلِيِّ بَلْ صَرَّحَ.[1][6]

    Mas’alah:
                    Ada hadits yang di keluar oleh imam Muslim :
    إذا أن يكون بغير امام مات ميتة جاهلية، ومن نزع يده من طاعته جاء يوم القيامة لا حجة له.

    Pertanyaan:
                    Untuk menghindari, maka perlu mengetahui siapa yang dimaksudkan imam dalam hadits tersebut?

    Jawab:
                    Yang dimaksud imam dalam hadits tersebut adalah melalui salah satu tiga jalan yaitu:
    بيعة أهل الحل والعقد
    باستخلاق إمام قبله
    باستيلاء ذى الشوكة
    Dasar Pengambilan:
    1.                   Bughyatut al-Mustarsyiddin. Hal. 247


    Terjemah:
                    Sah menjadikan imam dengan bai’atnya ahli halli wal aqdi dari ulama pemimpin, dan tokoh masyarakat yang bersepakat atau dengan penggantian dari imamsebelumnya atau dengan pengangkatan orang yang berkuasa walaupun tidak memenuhi sarat.


    Mas’alah:
                    Darimana asalnya pelaksanaan rukat itu? Dan bagaimana hukumnya?

    Jawab:
                    Ditafsil : boleh, jika dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan suci dari hal-hal yang dilarang. Haram, jika tidak dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengandung larangan agama. Kufur, jika dimaksudkan untuk menyembah kepada selain Allah.

    Dasar Pengambilan:
    1.                   I’anatut Tholibbin. Hal. 349


    Terjemah:
                    Apabila mensodaqohkan makanan tersebut dengan tujuan mendekatkan diri (taqorub) pada Allah agar terhindar dari kejahatan jin maka tidak haram karena tidak ada taqorrub pada selain Allah, apabila ditujukan pada jin maka haram hukumnya. Bahkan apabila bertujuan mengagungkan dan menyembah pada selain Allah maka kufur karena diqiyaskan pada nashnya dalam masalah penyembelihan (dzabbi).


    Mas’alah :
    Berhubung masa sekarang tidak sedikit orang yang tidak menyebabkan tidak sahnya sholat jum’ah ikut melakukan sholat jum’ah terutama di masjid-masjid kota, sedangkan pada umumnya mereka itu tidak mengerti/tidak memperhatikan apakah takbirotul ihrom mereka itu sesudah takbirotul ihromnya orang yang menyebabkan sahnya sholat jum’ah. Maka bagaimanakah hukumnya sholat seseorang yang menyebabkan tidak sahnya sholat jum’ah seperti tersebut di atas ?

    Jawab :
    Terdapat perbedaan pendapat diantara ulama’ : sebagian mengatakan sah, dan sebagian lagi mengatakan tidak.

    Dasar pengambilan :
    1.                   Al-Hawasyi Al-Madaniyah. II. 40


    Terjemah :
    Imam Khotib dan Imam Romli berpendapat bahwa yang mu’tamad adalah tidak menyaratkan sedang Al-Romli menuqil dalam kitab Nihayah dari fatwa ayahnya, Ibnu Hajar dalam kitab Fathi Al Jawad mengatakan bahwa pendapat tersebut adalah qoul aujah dan mu’tamad. Di dalam kitab tuhfah tidak disyaratkan lebih akhirnya pekerjaan mereka (orang yang tidak berkewajiban sholat jum’ah) dan pekerjaannya orang yang menjadi sahnya sholat jum’ah.

    Mas’alah :
    Sudah menjadi kebiasaan daerah, jual beli dengan system tebasan sebelum masak betul dan tidak langsung dipetik seperti padi, mangga, tebu dan lain-lainnya. Apakah ada pendapat yang membolehkan ?

    Jawab :
    Ada, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah

    Dasar pengambilan :
    1.                   Rohmatul Ummah. Hal 138



    Terjemah :
    Tidak boleh jual beli buah-buahan dan padi sebelum masak betul dengan tidak mensyaratkan langsung dipetik menurut Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad. Imam Abu Hanifah berkata : jual beli tersebut sah secara mutlak dan menuntut untuk segera dipetik.

    Mas’alah :
    Pada suatu waktu datanglah teman saya untuk meminta modal sebesar lima juta rupiah kepada saya untuk berdagang. Dan teman saya tersebut sanggup member hasil tetap setiap bulan sekian persen dari modal. Kesanggupan member hasil tetap tadi bukan atas permintaan saya sebagai pemilik modal, tetapi dari teman saya tersebut.

    Pertanyaan :
    Bolehkan menurut hukum Islam saya menerima pemberian hasil tetap sebagaimana tersebut di atas ?

    Jawab :
    Hukum menerima pemberian sari orang yang minta modal yang berjanji akan member persen secara tetap untuk setiap bulannya tidak boleh kecuali kalau tidak diucapka di dalam aqad.

    Dasar pengambilan :
    1.                   Al –Mizan. II/72



    Mas’alah :
    Sudah tersiar berita bahwa syeh di Mekah yang meminta uang dari jamaah haji, tidak menyembelih binatang pada hari qurban dan hari-hari tasyriq. Tetapi mereka hanya menyembelim ayam dan ikan sarden. Apakah ada pendapat yang menganggap cukup penyerahan uang dam tersebut? Dan apakah ada pendapat yang mencukupkan untuk menyembelih ayam ?

    Jawab :
    Boleh dan cukup, kecuali kalau diketahui secara yakin bahwa mereka tidak menyembelih.

    Mas’alah :
    Terjadi dalam pengadilan agama suatu persidangan syiqoq antara suami istri lalu mengangkat dua hakim dari pihak suami dan pihak istri menurut qoul yang kedua sebagai wakil dari hakim/qodli. Dan apabila kedua hakim tersebut tidak mendapatkan persamaan pendapat, maka hakim mengangkat kedua hakim lelaki yang terdiri dari pegawai kantor yang bersangkutan, kemudian apabila kedua hakim yang baru terjadi kedua hakim yang pertama, maka hakim atau qodli menjatuhkan talaq tanpa persetujuan suami bahkan adakalanya suami tidak hadir pada persidangan itu.

    Pertanyaan :
    Dapatkah dibenarkan tindakan hakim yang bersitimbath atas sebagian ulama’ seperti yang tercantum di dalam kitab Ghoyatut Al-Marom karangan Syeh Muhyiddin Mufti Makkah?

    غاية المرام .............
    Jawab :
    Hukum tersebut tidak dibenarkan, karena beristimbat pada pendapat yang tidak terkenal. Masalah tersebut telah dibahas dalam Mu’tamar NU ke XV

    Dasar pengambilan :
    1.                   Hasyiah Al-Syarqowi. II. 276


    Terjemah :
    Apabila masing-masing antara suami atau istri  mengaku/saling menuduh lainnya dan permasalahannya hampir sama (sama punya alasan) maka seorang qodli wajib mengangkat hakam (juru runding) diantara keduanya yang dapat diterima kedua belah pihak. Untuk menyidik perkara keduanya setelah disertai permasalahan dari suami dan permasalahan dari istri. Dan apa saja yang menyangkut keduanya. Kemudian hakam supaya melakukan yang lebih maslahat, apakah damai atau cerai. Allah SWT berfirman, yang artinya : “jika kalian khawatir terjadi syiqoq (perpecahan) antara keduanya, maka angkatlah juru hakam dari kedua suami dan juru hakam dari keluarga istri (QS. An-Nisa’ : 35). Disunnahkan keberadaan juru hakam dari kedua keluarga dengan dasar ayat tersebut. Dan juru hukum dari keluarga itu akan lebih mengetahui kemaslahatan dari keluarga itu sendiri. Dan juru hakam itu sebagai wakil dari keluarganya. Bukan sebagai orang yang mengadili seperti hakim secara umum. Dan pula kondisi seperti itu terkadang mengakibatkan pertentangan atau perpisahan. Dan budlu’ (kemaluan perempuan) itu hak suami, dan harta benda itu haknya istri, dan keduanya adalah pandai (yang mengetahui haknya) maka juru hukum tidak boleh menguasai hak dari keduanya, dan ia di posisi sebagai wakil. Yaitu juru hakim dari pihak laki-laki mewakili tholaq dan menerima iwadl (pengganti maskawin yang diberikan istri) dan juru hakam dari pihak istri sebagai orang yang mewakili menyerahkan iwadz dan menerima tholaq. Kemudian kedua juru hukum itu disyaratkan harus islam, merdeka, adil dan member petunjuk pada tujuan pengangkatan dirinya. Dan sunnah kedua juru hakam itu laki-laki keduanya.  
        
    2.                  Ahkamul Fuqoha’. II. 128-129